,

Apasih KPPN itu?

“Hai, Mbak Hanifah. Apa kabar? Kerja dimana sekarang?”
“Baik, Pak. Sekarang saya bekerja di KPPN Banjarmasin.”
“Oh, Kantor Pajak itu ya?”
“Bukan, Pak. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.”
“Itu apa ya? Di Kementerian apa?”
---------

Pernah nggak kamu bete setiap kali orang nanya dimana tempatmu bekerja dan saat kamu menjawabnya, yang bertanya justru terlihat seakan-akan have no idea mengenai tempat kerjamu itu. Alih-alih mengerti, mereka malah sering kali asal menebaknya. Bekerja di sebuah unit atau instansi yang tidak begitu dikenal oleh masyarakat luas sering kali membuat kita bingung menjelaskan dimana tempat kita bekerja dan kantor macam apakah tempat kerja kita tersebut. Terkadang kalau mulai kepepet, cukup aku jawab saja bekerja di Kementerian Keuangan. Meski tentu saja itu terdengar terlalu global mengingat Kementerian Keuangan sendiri merupakan sebuah holding company yang memiliki tugas dan fungsi beragam pada setiap bagiannya.

Tidak hanya orang awam yang sering salah menyebut tempat bekerjaku ini, bahkan media pun sering kali salah menyebut kepanjangannya. Beberapa kali pernah muncul pada artikel media online maupun media cetak yang cukup terkenal, kantor kami ini sering kali masih jadi korban salah sebut. Ada yang menyebutnya Kantor Pelayanan Pajak Negeri, Kantor Perpajakan Pratama Negeri, atau bahkan lebih parah lagi dikira nama sebuah koperasi. Kesal? Sedikit sih, cuma lebih banyak sedih dan gelinya juga kalau ada yang salah menyebut. Padahal bisa saja kan orang searching dulu di internet mengenai kepanjangan kantor kami sebelum mempublikasikan artikelnya di media massa. Namun, aku dapat memaklumi itu karena memang kantor kami ini tidak berhubungan langsung dengan masyarakat luas dan stakeholder (pengguna kepentingan) kami hanyalah Aparatur Sipil Negara (ASN) terkhususnya ASN Pusat dan bank-bank mitra pemerintah saja. ASN sendiri pun tidak semua paham mengenai keberadaan kantor kami ini, biasanya hanya bendahara atau pengelola keuangannya saja yang kebetulan punya kepentingan. Nah, berkaca dari beberapa pengalaman salah sebut ini, aku jadi tertarik untuk mengenalkan kepada kalian tentang apasih KPPN itu. Bagaimana peran KPPN sendiri pada negeri kita tercinta ini. Simak ya.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan instansi vertikal tingkat Eselon III di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Untuk scope yang lebih luasnya lagi, berikut aku berikan gambaran singkat tentang struktur organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan supaya jelas dimana posisi KPPN itu sendiri.

Bagan Posisi KPPN pada Kementerian Keuangan

|
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Eselon I)
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Eselon II)
|
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Eselon III)

Untuk lebih jelasnya lagi, kalian bisa membukanya sendiri di sini. Aku tidak akan menjelaskan struktur organisasi Kementerian Keuangan karena terlalu luas. Kalian dapat membukanya sendiri pada link yang ku sertakan pada bagan di atas. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2017, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara  mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa KPPN memegang peranan penting sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah. Mengapa di daerah? Hal ini karena lingkup pekerjaan Kementerian Keuangan itu sangat luas mencakup seluruh wilayah Indonesia. Jumlah KPPN di Indonesia sendiri untuk sekarang kalau tidak salah ada sekitar 181 kantor tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Ingin tahu dimana saja tempatnya? Silakan searching, kalian akan menemukan nama-nama daerah yang bahkan belum pernah kalian dengar semuanya. Dimana ada PNS Pusat, di sana jugalah ada kantor kami berdiri. Itulah sebabnya, bekerja di Kementerian Keuangan terkhusus dalam hal ini bekerja di KPPN, diperlukan komitmen yang tinggi untuk siap ditempatkan di seluruh Indonesia dan mengalami pola mutasi acak setiap beberapa tahun sekali. 

Lanjut lagi, nah Bendahara Umum Negara yang dimaksud di sini tidak lain adalah Menteri Keuangan yang kemudian melalui peraturan tersebut mendelegasikan kewenangannya kepada KPPN. Dengan kata lain, KPPN mempunyai kendali dalam penyaluran dana APBN kepada masyarakat secara tidak langsung. Semua pengeluaran negara yang berasal dari dana APBN, muara akhirnya adalah melalui KPPN. 

KPPN sendiri terdiri dari dua tipe, yaitu KPPN Tipe A1 (Provinsi dan Non Provinsi) dan KPPN Tipe A2. Penggolongan tipe tersebut didasarkan pada jumlah beban kerja, letak geografis, dan lingkup wilayah kerjanya. Secara garis besar, tugas dan fungsinya tidak jauh berbeda. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, KPPN terbagi ke dalam beberapa sub dan seksi atau level Eselon IV. Kali ini aku akan membagikan tentang gambaran tugas dan fungsi yang ada pada KPPN Tipe A1 dimana tempatku bekerja. 
Struktur Organisasi
KPPN Tipe A1


Setiap unit Eselon IV pada KPPN mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing. Tugas dan fungsinya tersebut sempat mengalami penyesuaian pasca implementasi SPAN (Sistem Anggaran dan Perbendaharaan Negara) dan SAKTI (Sistem Aplikasi Tingkat Instansi) yang sekarang sedang masa piloting. Sistem ini nantinya akan membuat segala proses pencairan dana dilakukan by system. Secara garis besarnya, dapat dijabarkan sebagai berikut.

a. Seksi Pencairan Dana, pasca penerapan proses bisnis baru akan mempunyai tugas melayani satuan kerja mulai dari proses pendaftaran tagihan sampai dengan pembayaran yang meliputi pengujian resume tagihan dan SPM, penerbitan SPPT (Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan), penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (Badan Layanan Umum) BLU, pengelolaan data kontrak, data supplier, dan belanja pegawai satker, serta monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satker.

b. Seksi Bank, mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana dengan penerbitan SP2D atas tagihan yang telah jatuh tempo sesuai SPPT yang telah diterbitkan oleh seksi Pencairan Dana, melaksanakan fungsi Manajemen Kas, pengelolaan rekening Kuasa BUN dan Bendahara serta penatausahaan pengembalian Pendapatan/Penerimaan Negara.

c. Seksi Verifikasi dan Akuntansi, mempunyai tugas untuk melakukan rekonsiliasi laporan akuntansi, penyusunan Laporan Keuangan tingkat Kuasa BUN, realisasi dan analisis kinerja anggaran serta analisis data statistik laporan keuangan regional.

d. Seksi Manajemen Satuan Kerja dan Kepatuhan Internal, akan mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, fungsi customer service, supervisi teknis SPAN dan helpdesk SAKTI, pemantauan standar kualitas layanan KPPN, penyediaan layanan perbendaharaan, manajemen risiko, kepatuhan dan pengendalian internal serta pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin.

e. Sub Bagian Umum, sebagai supporting unit pada prinsipnya tugas pokok dan fungsinya tidak banyak berubah bila dibandingkan dengan tugas pokok dan fungsinya saat ini. Sub Bagian Umum KPPN mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, SDM, dan keuangan, manajemen risiko, pengendalian internal serta tata usaha, rumah tangga, dan kehumasan.

Demikian mungkin gambaran umum mengenai tugas dan fungsi dari KPPN. Sebagai masyarakat awam yang tidak bersentuhan langsung dengan pencairan dana APBN, tentu membaca penjelasan di atas tidak akan serta merta membuat kita paham. Untuk memberikan gambaran mudahnya, aku akan sedikit memberikan ilustrasi.

Jadi, negara kita mempunyai anggaran pendapatan dan belanja yang dituangkan ke dalam APBN. APBN sendiri terdiri dari dua pos penting, yaitu Pendapatan dan Belanja. Pada pos Pendapatan, dapat dengan mudah kita temukan fungsi ini pada Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk lingkup besarnya, meskipun beberapa persen penerimaan negara juga bisa bersumber dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), Utang Luar Negeri, dan Hibah yang ditatausahakan oleh unit-unit pemerintah lainnya. Nah untuk pos Belanja ini, ada banyak sekali pembagiannya. Setiap tahunnya, pemerintah menyusun APBN yang nantinya akan disahkan oleh DPR untuk membiayai seluruh kebutuhan pemerintah selama satu tahun ke depan. Bagaimana cara pemerintah menyalurkan dana APBN dalam rangka pembangunan ini kepada masyarakat? Caranya adalah melalui Kementerian/Lembaga pemerintahan selaku Kuasa Pengguna Anggaran APBN yang membawahi tugasnya masing-masing. Nah, pengelola keuangan di setiap unit pemerintahan inilah yang nantinya akan mencairkan dana APBN yang ada dalam penguasaannya. Unit-unit pemerintahan yang mengelola dana APBN inilah yang nantinya disebut sebagai satuan kerja (satker) yang menjadi mitra kerja atau stakeholder nya KPPN.

Mekanisme pencairan dana APBN inilah yang nantinya dilakukan melalui KPPN. Bendahara kantor pemerintahan atau pejabat keuangan terkait akan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN sebagai dasar pencairan dana yang bebannya berasal dari APBN. Jadi, Gaji para PNS Pusat, proyek-proyek pemerintahan, dan lain sebagainya yang bersumber dari APBN itu semuanya dicairkan melalui KPPN dengan mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga bukan langsung sulapan tiba-tiba sampai ke rekening masing-masing. Namun jangan salah paham dulu. Bukan berarti KPPN merupakan tempat menyimpan uang atau kas negara lho ya. Uang APBN yang ditransfer ke rekening-rekening PNS ataupun rekanan pemerintah tersebut dikirim oleh Bank Indonesia selaku bank sentral yang menyimpan kas negara. KPPN hanya menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) saja untuk selanjutnya dijadikan dasar oleh bank penyalur dalam melakukan pembayaran. Pemerintah mempunyai banyak sekali jenis rekening di Bank Indonesia yang nantinya akan terbagi-bagi lagi ke dalam rekening-rekening penampungan pada bank-bank mitra kerja pemerintah seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, bank-bank daerah, dan sebagainya sesuai dengan kepentingannya masing-masing. Sedangkan tugas dan tanggung jawab penggunaan dana tetap menjadi kewenangan satuan kerja penyusun anggaran. Tanggung jawab KPPN hanyalah terbatas sampai dengan pencairan dananya saja. 

Bagaimana, tambah paham atau tambah pusing? Semoga sedikit banyak mendapat gambaran ya meski aku tahu pasti masih banyak pertanyaan di benak kalian. Apa yang ku jabarkan di atas masih secuil saja mengenai lingkup tugas Kementerian Keuangan yang dalam hal ini aku wakilkan untuk satu unit saja, yaitu KPPN. Sebenarnya ada banyak sekali prosedur, mekanisme, proses, atau istilah yang melingkupi penyusunan hingga pencairan dana APBN. Tentu saja hal tersebut tidak mungkin dapat langsung ku jabarkan di sini mengingat keterbatasanku. Intinya, kalau kalian bertanya apa itu kepanjangan KPPN, jawabannya adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang tugasnya mengelola segala macam tugas perbendaharaan. Apa saja tugas perbendaharaan itu? Di atas sudah sedikit banyak aku jelaskan.

Bila masih penasaran, kalian dapat searching di internet atau membaca peraturan-peraturan terkait perbendaharaan. Untuk permulaan, kalian dapat membaca tiga paket (trilogi) Undang-Undang Keuangan Negara yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Itu saja menurutku sudah cukup kalian jadikan bekal untuk bisa mengenal lebih dekat tentang Keuangan Negara yang tentu saja nanti akan berhubungan juga dengan KPPN.


Penjabaran tugas dan fungsi diambil dari sumber http://www.span.depkeu.go.id/


0 komentar:

Post a Comment